- Kebakaran dibagi empat golongan: A (bahan padat), B (cairan dan gas mudah terbakar), C (instalasi listrik bertegangan), dan D (logam). APAR dipilih sesuai golongan risiko di lokasi.
- Menurut Permenakertrans No. PER.04/MEN/1980, puncak APAR dipasang setinggi 1,2 m dari lantai. Jarak antar-APAR tidak boleh lebih dari 15 m, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli K3.
- Setiap APAR diperiksa dua kali setahun (jangka 6 bulan dan 12 bulan), dan diuji tekan paling lama tiap 5 tahun.
1. Golongan kebakaran
Permenakertrans No. PER.04/MEN/1980 Pasal 2 membagi kebakaran menjadi empat golongan. Pembagian ini penting karena APAR yang tepat untuk satu golongan bisa berbahaya untuk golongan lain. Contohnya, menyiramkan air ke panel listrik yang masih bertegangan.
| Golongan | Bahan yang terbakar | Contoh di rumah atau usaha |
|---|---|---|
| A | Bahan padat kecuali logam | Kayu, kertas, kain, kasur, kardus |
| B | Bahan cair atau gas yang mudah terbakar | Bensin, minyak goreng, cat, tinner, LPG |
| C | Instalasi listrik bertegangan | Panel listrik, stop kontak, mesin, server |
| D | Logam | Magnesium, natrium, aluminium (umumnya di industri) |
2. Jenis APAR dan kegunaannya
Pasal 2 ayat (2) menyebut empat jenis APAR menurut isinya: cairan (air), busa, tepung kering, dan gas. Kecocokan tiap jenis terhadap golongan kebakaran diatur di Lampiran 2 peraturan tersebut. Secara praktis:
| Jenis APAR | Cocok untuk | Hindari untuk |
|---|---|---|
| Air | Golongan A | Listrik bertegangan, minyak |
| Busa (foam) | Golongan A dan B | Listrik bertegangan |
| Tepung kering (dry chemical powder) | Umumnya A, B, dan C, tergantung jenis tepungnya | Peralatan elektronik sensitif (serbuk sulit dibersihkan) |
| Gas CO₂ | Golongan B dan C, termasuk panel listrik dan ruang server | Ruang kecil tertutup yang ada orangnya |
Selalu cek label pada tabung. Label menunjukkan golongan kebakaran yang bisa dipadamkan oleh APAR tersebut.
Rekomendasi untuk rumah dan ruko
- Dapur: APAR tepung kering atau APAR khusus minyak goreng, ditambah selimut api (fire blanket). Jangan menyiram minyak goreng yang terbakar dengan air.
- Dekat panel listrik atau rak server: APAR CO₂.
- Gudang dan area toko: APAR tepung kering serbaguna.
3. Aturan penempatan dan pemasangan
Ketentuan berikut berasal dari Permenakertrans No. PER.04/MEN/1980 dan berlaku untuk tempat kerja. Untuk rumah tinggal, aturan ini tetap bisa dipakai sebagai acuan praktis.
| Ketentuan | Isi | Pasal |
|---|---|---|
| Posisi | Mudah dilihat, mudah dicapai dan diambil, serta diberi tanda pemasangan | Pasal 4 ayat (1) |
| Tanda pemasangan | Segitiga sama sisi warna dasar merah, sisi 35 cm, dipasang 125 cm dari lantai tepat di atas APAR | Pasal 4 ayat (3), Lampiran 1 |
| Jarak antar-APAR | Tidak boleh lebih dari 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli K3 | Pasal 4 ayat (5) |
| Warna tabung | Sebaiknya merah | Pasal 4 ayat (6) |
| Kondisi tabung | Dilarang memakai tabung yang berlubang atau cacat karena karat | Pasal 5 |
| Cara pasang | Digantung pada dinding dengan sengkang, atau di dalam lemari atau box yang tidak dikunci. Box boleh dikunci jika bagian depannya kaca aman setebal maksimal 2 mm | Pasal 6–7 |
| Tinggi | Puncak APAR 1,2 m dari lantai. Jenis CO₂ dan tepung kering boleh lebih rendah, dengan jarak dasar APAR ke lantai minimal 15 cm | Pasal 8 |
| Suhu ruang | Tidak dipasang di tempat bersuhu di atas 49°C atau di bawah −44°C, kecuali APAR khusus | Pasal 9 |
4. Pemeriksaan, isi ulang, dan uji tekan
- Pemeriksaan berkala: setiap APAR diperiksa dua kali setahun, yaitu pemeriksaan jangka 6 bulan dan jangka 12 bulan (Pasal 11). Yang dicek antara lain isi tabung, tekanan, segel, selang, dan kondisi fisik tabung.
- Uji tekan (percobaan tekan): dilakukan paling lama tiap 5 tahun. Tabung harus kuat menahan tekanan coba selama 30 detik (Pasal 15).
- Isi ulang: jarak waktu pengisian kembali berbeda per jenis dan diatur di Lampiran 3. Contohnya, APAR tepung kering tipe tabung gas 2 tahun, dan tipe gas yang dipadatkan 5 tahun. Tanggal pengisian dicatat pada badan tabung.
Di luar jadwal tersebut, APAR yang sudah dipakai, meski hanya sebentar, perlu diperiksa dan diisi ulang sebelum dipasang kembali. Tekanan yang turun membuat APAR tidak siap pakai.
5. Cara memakai APAR
Ingat urutan Tarik, Arahkan, Tekan, Sapukan:
- Tarik pin pengaman.
- Arahkan ujung selang ke pangkal api, bukan ke nyala apinya.
- Tekan tuas dengan kuat.
- Sapukan semburan ke kiri dan kanan sampai api padam.
APAR dirancang untuk api kecil pada tahap awal. Jika api membesar atau asap memenuhi ruangan, segera keluar dan hubungi pemadam kebakaran (113).
Sumber
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan, Pasal 2, 4–9, 11, 15, Lampiran 1–3. Salinan: its.ac.id (PDF).
- Peraturan Menteri PU No. 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan: JDIH PU.
Butuh bantuan untuk lokasi Anda?
Ceritakan kebutuhan Anda lewat WhatsApp. Kami jadwalkan survey ke lokasi Anda di seluruh Indonesia, lalu mengirim penawaran tertulis.



